"Agenda reformasi belum seluruhnya tuntas. Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," ucap Maria Catarina Sumarsih kepada CNN Indonesia, Kamis (14/5). Ia menyatakan belum lelah mencari keadilan atas kematian anaknya, Bernardinus Norma Irawan alias Wawan, pada Tragedi Semanggi I akibat peluru aparat.
Baca juga:Kamisan: Menolak Lupa di Seberang Istana |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Sumarsih tidak memungkiri perbedaan tuntutan yang diajukan keluarga korban. Ia mengatakan, hampir sebagian besar keluarga korban pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 1998 menginginkan rehabilitasi dan kompensasi. Namun, ia dan kolega-koleganya yang kehilangan sanak-saudara pada tahun 1998 bersikukuh mendesak Jokowi membentuk pengadilan HAM adhoc.
Melalui putusan bernomor 006/PUU-IV/2006, MK berpendapat undang-undang tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban terkait mekanisme pemberian kompensasi dan rehabilitasi.
Belakangan, pemerintah kembali berusaha mengimplementasikan mekanisme KKR. Sebuah tim yang terdiri dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian serta Kepala Badan Intelejen Negara dibentuk.
Jaksa Agung Prasetyo memaparkan, fokus tim ini tertuju pada tujuh kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa Talangsari, Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Gerakan 30 September 1965.
"Ini perlu pembahasan mendalam, tapi intinya bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini bisa diselesaikan tuntas, sehingga beban masa lalu itu bisa kita akhiri tanpa harus menyalahkan satu sama lain," ujarnya, Selasa (24/4). (sip)