Presiden Jokowi Perpanjang Moratorium Hutan

Yohannie Linggasari & Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2015 15:52 WIB
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan moratorium hutan akan diperpanjang selama dua tahun ke depan.
Hutan lindung dan taman nasional Tanjung Puting dilihat dari atas pesawat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis, 1 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memperpanjang moratorium hutan, kemarin. Hal itu berkaitan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan moratorium hutan telah berakhir.

"Moratorium sudah diperpanjang. Ya, memang perlu Indonesia proteksi hutan. Perlu lindungi hutan yang masih ada," kata Jokowi saat ditemui di kawasan Pinang Ranti, Bambu Apus, Jakarta Timur, kemarin.

Menyambung pernyatan presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan moratorium hutan akan diperpanjang selama dua tahun, yang berarti akan berakhir pada 2017 mendatang. "Dalam kurun waktu tersebut, bila ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan perubahannya, sesuai prosedur," kata Siti kepada CNN Indonesia melalui pesan teks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun, Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri mengatakan pihaknya akan menerima usulan terkait penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lainnya. "Usulan itu sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti," katanya melalui siaran pers yanbg diterima CNN Indonesia.

Di sisi lain, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan perlunya penguatan moratorium hutan, dan bukannya hanya perpanjangan moratorium. Salah satu hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah masa waktu yang seharusnya diperlama. 
"Masa waktu perlu diperlama untuk memberi waktu pemulihan alam terhadap fungsi dan kekayaannya. Selain itu, juga untuk memberi waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, mengembalikan daya dukung, dan meninjau ulang perizinan," kata Zenzi saat dihubungi CNN Indonesia.

Ia juga menilai perlunya adanya pembentukan sistem sehingga ada mekanisme evaluasi dan sanksi terhadap pelanggaran aturan. "Ini untuk menjamin kepatuhan pemerintah daerah dan korporasi terhadap moratorium," katanya.

Selain itu, ia menilai wilayah moratorium seharusnya tidak saja dari hutan primer dan gambut dalam, tetapi juga menjangkau wilayah kritis lainnya.

Berdasarkan data WALHI, selama masa moratorium, perubahan peruntukan kawasan hutan melalaui mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk RTRW cenderung mengalami peningkatan.

Bila pada tahun 2011 terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 159.300 hektar, pada tahun 2012 mengalami peningkatan lebih dari 10 kali lipat atau sebesar 1,8 juta hektar. Kemudian, pada tahun 2013, dilepaskan 2,4 juta hektar. Puncaknya, pada tahun 2014 terjadi pelepasan hingga 3,2 juta hektar. (sip)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER