"Rencana ada empat saksi untuk hari ini, termasuk Bapak Gubernur Jabar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek senilai Rp 545 miliar ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana. Sementara PT Penta Rekayasa adalah konsultan perencana dan PT Indah Karya adalah konsultan manajemen kontruksi. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri sudah menggeledah kantor PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca juga: Bareskrim Geladah Kantor Kontraktor Stadion Gedebage) (sur)