"Sudah dari tadi pagi, sekitar jam 5.30 atau 6.00 WIB," kata seorang petugas piket Bareskrim, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana ada empat saksi untuk hari ini, termasuk Bapak Gubernur Jabar," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk total kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Jawa Barat.
Yang pasti, dalam proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) tersebut bernilai sekitar Rp 545 miliar. (Baca juga: Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Diperiksa Bareskrim) (sur)