"Kami tunggu berkas lengkapi. Secara pidana akan kami ajukan kasusnya," kata Budi Waseso. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau pencucian uang dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atasan perwira itu, menurut Badrodin, mestinya memantau tugas-tugas yang dilakukan bawahannya. Misal jika bawahannya melakukan tugas, atasan mesti tahu rincian tugasnya. "Tugasnya itu apa? Surat perintah? Hasilnya? Harus diminta laporan-laporan seperti itu," ujar dia.
Perwira itu diketahui seorang berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PN. Dia bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Anjan Pramuka.
Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotik di Bandung, pemilik diskotik menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada perwira tersebut. Ia telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotik tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar, sebelum akhirnya diciduk kepolisian dua pekan lalu. (obs)