"Setelah saya dilantik, banyak sekali SMS yang datang ke saya mengadukan dan meminta pengendalian terhadap minuman keras," kata Gobel saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati banyak kritikan yang dituai akibat peraturan ini, Gobel malah menerima banyak ucapan terima kasih lewat telepon genggamnya. Kebanyakan SMS ini berasal dari pelayan mini market.
Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Untuk mengoptimalkan kebijakan ini ia pun meminta instansi lainnya seperti pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri untuk membantunya mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Jika pemerintah mendapati mini market yang masih menjual minuman beralkohol, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin usahanya. "Kalau masih bandel izinya akan kita cabut. Saya sudah bicara dengan Kemendagri perlunya pengamanan kepada Kemendag," katanya. (obs)