Pihak Golkar Kubu Agung Juga Siap Ajukan Banding

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 10:24 WIB
Kedua kubu yang bersengketa di Partai Golkar sama-sama sudah mempersiapkan diri untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi putusan PTUN hari ini.
Politisi Golkar pendukung Munas Ancol Priyo Budi Santoso (kiri) bersalaman dengan politisi Golkar pendukung Munas Bali Nurdin Halid (kanan), Fadel Muhammad (kedua kanan) serta Idrus Marham (kedua kiri) seusai sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Kedua kubu yang bersengketa di Partai Golkar sama-sama sudah mempersiapkan diri untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (18/5). Baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun pihak Agung Laksono bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika pihaknya tidak dimenangkan oleh PTUN.

Politikus Partai Golkar kubu Agung, Nudirman Munir, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding bila SK Menkum HAM tidak dimenangkan oleh PTUN. “Tentunya otomatis pihak Kemenkum HAM juga akan melakukan langkah yang sama,” kata Nudirman ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).

Menurut Nudirman, keputusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu memenangkan kepengurusan Agung Laksono. “Keputusannya itu bersifat final dan mengikat jadi harus dijalankan,” kata Nudirman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mempersilakan bila ada pihak yang menafsirkan berbeda terkait keputusan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut. “Yang penting kedua pihak waktu dulu itu menandatangani hasil keputusan mahkamah,” tutur Nudirman sembari menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Partai Politik.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, menyatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kubu Agung. “Dua hakim mahkamah partai memang mengatakan pihak Agung yang menang, tapi dua hakim tidak bilang begitu. jadi posisinya bukan 2-0,” ujar Akbar saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).

Sebelumnya Akbar juga menyatakan kepemimpinan Golkar di bawah Aburizal Bakrie bakal mengajukan banding jika keputusan PTUN nanti tidak memenangkan kepengurusan Aburizal. “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Akbar. (Baca: Optimistis Menang, Kubu Ical Kalau Kalah Siap Banding)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin ini bakal menyampaikan putusan final mengenai sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut jadwal, putusan soal gugatan kubu Ical atas SK Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Golkar itu akan dimulai pukul 13.00 WIB. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER