"Sudah kami siapkan dokter ahli jiwa, barang kali penyidik meminta dilakukan pemeriksaan kejiwaan dengan dokter ahli jiwa," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya Komisari Besar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5).
Nantinya pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem kuisioner dan wawancara. Ia berharap pelaksanaan tes kejiwaan dapat mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan jiwa ringan atau berat. Hasil tes akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan Kepolisian mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan rehabilitasi kepada kedua tersangka di pengadilan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses terlebih dahulu kedua tersangka hingga nantinya ada assessment terpadu sebagai rekomendasi di pengadilan yang melibatkan dokter, BNN, Kejaksaan dan Kepolisian. "Jika semua di rehab tanpa di proses, mohon maaf, jangan tiga bulan, satu tahun saja tidak mungkin sembuh," ujar Eko. (Baca juga: Polri: Bahaya Narkoba Bisa Sampai Aniaya Anak)
Sebelumnya, Utomo dan Nurindria pun telah mengaku bahwa mereka mengonsumsi sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik dari kepolisian. Namun, sampai saat ini, mereka belum mengaku bersalah dalam tuduhan penelantaran anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat. (Baca juga: Kadiv Humas Polri Menangis Saat Temui Anak yang Ditelantarkan)
Utomo dan Nurindria telah diamankan oleh kepolisian setelah mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap lima anak kandungnya pada Kamis (14/5) minggu lalu. Usai pemeriksaan kembali rumah Utomo, polisi juga menemukan sebuah plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah mereka. (hel)