Penelantaran anak dan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Utomo dan Nurindria menjadi dasar dari terbukanya kemungkinan polisi memakai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak untuk menghukum mereka ke depannya. (Baca: Orangtua Penelantar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Bui)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utomo dan Nurindria pun telah mengaku bahwa mereka mengkonsumsi sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik dari kepolisian. Namun, sampai saat ini, mereka belum mengaku bersalah dalam tuduhan penelantaran anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat. (Baca: Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Berkeras Tak Bersalah)
Sampai saat ini, kelima anak yang ditelantarkan Utomo dan Nurindria telah diamankan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Walaupun dikelilingi oleh fasilitas yang baik, namun kelima anak korban penelantaran itu, dikatakan Anton, terlihat sangat membutuhkan kasih sayang dari keluarga dan orang-orang sekitar.
"Ya, sayang ya. Sangat terlihat sekali bahwa mereka butuh kasih sayang. Hanya baru bertemu sebentar saja saya tidak boleh pulang. Berarti mereka itu sangat kurang kasih sayang," kata Anton sambil menahan tangisnya.
Kamis kemarin (15/5), petugas Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Jakarta Timur.
Salah satu dari lima anak itu, D yang berusia 8 tahun, betul-betul ditelantarkan orangtuanya. Ia dilarang masuk ke rumah lebih dari sebulan hingga berkeliaran di sekitar kompleks.
Saat polisi dan KPAI mendobrak masuk rumah tersebut, ada empat anak dan seorang perempuan di dalamnya. Perempuan itu Nurindria Sari, ibu dari anak-anak tersebut. Saat pendobrakan dilakukan, mobil BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah. (obs)