Imbauan tersebut dikeluarkan setelah Komisi E yang membidangi masalah kesejahteraan masyarakat di DPRD DKI Jakarta melihat adanya potensi pembunuhan karakter yang dapat dilakukan oleh Ahok—sapaan Gubernur Basuki—kepada Retno atas kasus pencopotan posisinya sebagai kepala sekolah awal Mei lalu.
"Jangan sampai ada pembunuhan karakter. Jangan sampai pimpinan sewenang-wenang menghukum bawahannya, padahal ia hanya sekali salah," ujar anggota Komisi E DPRD DKI Tubagus Arif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5). (Baca juga: Ahok Tanggapi Kritik Eks Kepala SMAN 3 dengan Nada Tinggi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat peliknya masalah antara Retno dan Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta pun diketahui akan memanggil kedua pihak tersebut pada minggu depan untuk duduk bersama menyelesaikan kisruh yang ada. Menurut Tubagus, DPRD DKI Jakarta akan sebisa mungkin mengambil posisi netral dalam penyelesaian kisruh antara Retno dan Pemprov nantinya. (Baca juga: Ahok Turunkan Pangkat 57 Pejabat Ibu Kota)
Retno diketahui mempermasalahkan pencopotan jabatan kepala sekolah yang pernah ia emban pada 7 Mei lalu. Selain telah melayangkan surat keberatan atas pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah, Retno juga telah mendatangi Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk meminta bantuan hukum menghadapi Pemprov DKI Jakarta.
Ahok pun telah menanggapi kritik Retno dengan nada tinggi pada pagi tadi. Ahok menyindir Retno lantaran memenuhi undangan wawancara salah satu televisi swasta nasional beberapa waktu menjelang Ujian Nasional (UN) berlangsung, 14 April lalu. (Baca juga: Datangi Balai Kota, Retno Irit Bicara)
Ahok mengkritik Retno yang melakukan wawancara sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kala itu. "Anda diberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah, tapi Anda merasa sekretaris jenderal lebih penting, kemudian datang dengan fungsi sebagai sekjen, ini lagi ujian nasional, Bu," ujar Ahok dengan nada tinggi, kemarin. (sip)