Anggapan ini diambil berdasarkan gelar perkara internal pada April lalu. Gelar perkara internal menyimpulkan perkara yang sempat memanaskan hubungan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak layak dilanjutkan. (Baca juga: KPK: Status Tersangka Ilham Arif Bisa Ditetapkan Kembali)
Kabar megenai hal ini baru disampaikan pada Selasa hari ini (19/5). Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan, gelar perkara internal itu menyimpulkan demikian dengan merujuk kepada hasil sidang praperadilan yang sudah memutuskan status tersangka Budi tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, kesimpulan itu belum menjadi keputusan resmi institusinya. Untuk mencapai keputusan resmi, pihaknya masih menunggu gelar perkara bersama pihak-pihak yang pernah menangani kasus ini, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. (Baca juga: Tak Terima Status Tersangka, BW Gugat Kapolri dan Kabareskrim)
Dia menjelaskan, sebelum ditangani oleh KPK, Polri sudah lebih dulu menyidik kasus ini dan memutuskan Budi terbukti tidak bersalah. Karena itu, sebenarnya Polri sudah tidak perlu melanjutkan penyidikan terkait perkara ini.
Selain itu, dia mengungkapkan, berkas-berkas dari KPK yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya kembali ditangani Polri tidak memliki data yang valid. Misalnya, dalam berkas tersebut, laporan hasil analisis yang disertakan hanya berupa fotokopi dan surat berita acara pemeriksaannya tidak menyertakan nama terperiksa. (Baca juga: Oktober 2012, TNI Dikerahkan Saat Gedung KPK Dikepung Polisi)
Karena alasan itu pula sidang praperadilan akhirnya memutuskan status tersangka yang disematkan kepada Budi tidak sah. Putusan itu, menurut Fredrich, menjadi kepastian hukum yang berhak didapatkan Budi sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Putusan pengadilan itu kan sudah inkrah. Artinya lebih tinggi daripada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang bisa dibuka (dibatalkan) kapan saja," kata Fredrich. "Artinya putusan praperadilan sekaligus menganggap perkaranya tidak ada." (pit)