Menkumham Serahkan Nasib Golkar-PPP di Pilkada ke KPU

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 06:55 WIB
Pascaputusan PTUN atas surat Menkumham terkait Golkar kubu Ical, Yasonna menyerahkan sepenuhnya keikutsertaan Golkar di Pilkada kepada KPU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Agung Laksono yang mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pengesahan kepengurusannnya, tersendat maju ke ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 nanti. Alasannya, SK telah dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan dari kubu Abrizal Bakrie alias Ical.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna tak mau berkomentar banyak. Sebagai pemegang hak delegatif urusan hukum dari presiden mewakili pemerintah, Yasonna tak berkutik setelah pengadilan memutus.

"Terkait persoalan Pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan ke Komisi Pemilihan Umum," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terlepas dari itu semua, Yasonna sendiri beranggapan hakim pemutus sengketa Golkar telah melampaui wewenang. "Ada ultra petita (melebihi kewenangan). Misal memutus tentang Pilkada," kata Yasonna saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (18/5).

Dalam putusan PTUN, Hakim Teguh Satya Bhakti menerangkan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung tak lagi dapat menjadi dasar partai beringin mengikuti Pilkada. Namun, penjelasan tak tercantum dalam diktum putusan dan dipertanyakan Kemenkumhan.

"Dalam diktum putusan PTUN, tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengrusan Golkar dikembalikan kepada kepengurusan hasil Munas Riau," ujar Ferdinand.

Sementara itu, merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.

Apabila SK menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman. Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Hakim Teguh belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak Yasonna dan Agung Laksono bakal mengajukan banding.

Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabula penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER