Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sengketa kepengurusan Golkar. Banding akan diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdinand Siagiaan melalui pernyataan resmi yang diterima dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
Pihaknya kini tengah memepelajari putusan PTUN yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti, Senin (18/5). Usai merumuskan memori banding, gugatan perlawanan bakal dilayangkan ke PTUN. (Baca juga:
KY Bakal Telusuri Potensi Pelanggaran Hakim Gugatan Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, Yasonna bertutur Hakim Teguh memutus di luar kewenangannya sebagai hakim. "Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat. (Seharusnya hakim) hanya (memutus) soal SK Menkumham tanggal 23 Maret itu, tidam merembet kemana-mana. Apa sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai atau tidak," ujar Yasonna.
Ia menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara tak seharusnya menilai kebasahan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). "Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai. Itu di luar kewenangan TUN. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak," katanya. (Baca juga:
Dalam putusan, Hakim Ketua Teguh Setya Bhakti menyebut Agung Laksono, sebagai pihak tergugat, telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.
Yasonna melalui Surat Keputusan Menkumham tertanggal 23 Maret 2011 mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung sesuai permohonan. Yasonna beralasan, kebijakan diambil sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (Baca juga:
Tommy Paksakan Munas Luar Biasa Jika Golkar Tak Juga Damai)Namun, SK Menkumham dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangannya, Yasonna telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.
(pit)