Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara menerima gugatan Aburizal Bakrie (Ical) untuk membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya versi Munas Jakarta. Melihat hasil tersebut, pimpinan DPR RI meminta agar Kemenkum HAM tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bila Kemenkum HAM tidak melakukan banding akan menjadi langkah terbaik. Apalagi, saat ini partai politik mau menyongsong pemilihan kepala daerah serentak pada akhir 2015.
"Jika memang meyakinkan maka Menkum HAM lebih baik tidak melakukan banding dan menerima hasil di PTUN," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menkum HAM tidak melakukan banding ini merupakan jalan terbaik bagi kita semua," lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Fahri menambahkan jika nanti Menkum HAM melakukan banding, proses tahapan Pilkada 2015 bisa saja terganggu. Selain itu, beberapa waktu ke belakang juga omongan menteri di Kabinet Kerja sering tidak sejalan dengan omongan Joko Widodo selaku Presiden Indonesia.
Menurutnya, jika pemerintahan kali ini terganggu maka yang akan disalahkan adalah Jokowi, bukan para menterinya. Maka dari itu kepastian Menkum HAM tidak melakukan banding akan menertibkan kabinet pemerintahan.
"Masalahnya terpenting adalah kepastian Menkum HAM tidak melakukan banding dan itu adalah hal yang bagus," ujarnya.
"Itu 'kan tinggal ngomong dan kabinet ini harus ditertibkan," kata Fahri.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan akan mengajukan perlawanan atau banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Yasonna kini tengah mempelajari putusan yang dibacakan Hakim Ketua Teguh Setya Bhakti, Senin siang (18/5).
"Lihat nanti saja. Kami pelajari dulu," ujar Yasonna ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5). (Baca:
Menteri Yasonna Nilai Hakim Gugatan Golkar Salahi Wewenang)
PTUN Jakarta resmi membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya, Yasonna telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini, menurut hakim PTUN bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.
(obs)