Pemerintah Siapkan Sertifikasi untuk Pekerja Domestik

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 23:56 WIB
Rencananya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuat uji kompetensi untuk tujuh jenis pekerjaan.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Negeri Sabah, Malaysia tiba di Pelabuhan internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (17/4). Operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Malaysia terhadap pendatang asing sejak Januari 2015 menyebabkan banyak TKI yang tidak memiliki paspor terpaksa tertahan, karena ketakutan pulang kampung. (ANTARA FOTO/M Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menggodok sertifikasi yang nantinya ditujukan untuk para pekerja domestik. Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kemenakertrans, Khairul Anwar memastikan konvensi nasional untuk menyelesaikan keperluan sertifikasi pekerja domestik ini yang nantinya juga akan berguna untuk bekal menjadi TKI, sedang dilakukan.

"Untuk pelatihan domestic worker kami sedang menyelesaikan substansi materi pelatihannya. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) hari ini sedang kami konvensikan, tingkat nasional, melibatkan seluruh stakeholder," kata Khairul saat ditemui usai acara Seminar Nasional Sertifikasi Profesi & Kompetensi di Universitas Indonesia, Selasa (19/5).

Lebih lanjut Khairul mengatakan, jika tidak ada masalah dalam perundingan tersebut, maka menteri terkait akan segera menetapkan sertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada masalah berkaitan dengan prinsip dalam waktu dekat, preview bisa kita dorong untuk ditetapkan pak menteri," ungkap Khairul.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Sertifikasi Nasional Profesi, Sumarna F. Abdurahman membenarkan hari ini memang sedang diadakan konvensi terkait sertifikasi pekerja domestik.

"Kami lagi nunggu konvensinya. Kalau (sudah) jadi kami buat skemanya. Baru bulan depan kami lakukan uji kompetensi untuk pekerja domestik," ujar Sumarna.

Untuk saat ini, Sumarna mengatakan ada tujuh pekerjaan yang bakal mengikuti uji kompetensi. Jabatan itu antara lain pembantu rumah tangga, koki, perawat anak, pengasuh anak, perawat kebun, pengemudi dan penjaga anak.

Namun, dia mengungkapkan, dari ketujuh profesi itu belum tentu semuanya akan diadakan uji kompetensi. "Tidak tahu di konvensi ini mana yang akan ditetapkan. Bisa tujuh atau empat," kata Sumarna.

Jika SKKNI untuk pekerja domestik ini sudah selesai ditetapkan, jabatan tersebut pun akan menjadi jabatan dalam sektor formal serta tenaga kerjanya dianggap kompeten dengan kualitas yang terjamin.

Khairul mengatakan, sertifikasi ini dilakukan berdasarkan adanya Keputusan menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik yang intinya tidak ada lagi jabatan sebagai PRT. (meg)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER