"Untuk pelatihan domestic worker kami sedang menyelesaikan substansi materi pelatihannya. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) hari ini sedang kami konvensikan, tingkat nasional, melibatkan seluruh stakeholder," kata Khairul saat ditemui usai acara Seminar Nasional Sertifikasi Profesi & Kompetensi di Universitas Indonesia, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Kepala Badan Sertifikasi Nasional Profesi, Sumarna F. Abdurahman membenarkan hari ini memang sedang diadakan konvensi terkait sertifikasi pekerja domestik.
Untuk saat ini, Sumarna mengatakan ada tujuh pekerjaan yang bakal mengikuti uji kompetensi. Jabatan itu antara lain pembantu rumah tangga, koki, perawat anak, pengasuh anak, perawat kebun, pengemudi dan penjaga anak.
Namun, dia mengungkapkan, dari ketujuh profesi itu belum tentu semuanya akan diadakan uji kompetensi. "Tidak tahu di konvensi ini mana yang akan ditetapkan. Bisa tujuh atau empat," kata Sumarna.
Jika SKKNI untuk pekerja domestik ini sudah selesai ditetapkan, jabatan tersebut pun akan menjadi jabatan dalam sektor formal serta tenaga kerjanya dianggap kompeten dengan kualitas yang terjamin.
Khairul mengatakan, sertifikasi ini dilakukan berdasarkan adanya Keputusan menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik yang intinya tidak ada lagi jabatan sebagai PRT. (meg)