Rambe: Kalau UU Tak Direvisi, Pilkada Bisa Bakar-bakaran

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 13:52 WIB
Menurut Komisi II bakal ada dampak signifikan jika wacana revisi UU Pilkada gagal terlaksana.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menerima kunjungan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan empat Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon (ketiga kiri), Agus Hermanto (ketiga kanan), Taufik Kurniawan (kedua kanan), dan Fahri Hamzah (kanan) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5). Pertemuan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dengan Presiden Joko Widodo tersebut membahas rencana revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR RI masih berkukuh agar Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik direvisi secepatnya, sebelum rangkaian Pilkada 2015 dimulai. Menurut Komisi II bakal ada dampak signifikan jika wacana revisi tersebut gagal terlaksana.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan salah satu dampak tidak direvisinya UU Pilkada adalah kerusuhan yang bisa terjadi di mana-mana. Dia mencontohkan saat pilkada tidak serentak yang juga memunculkan kerusuhan di mana-mana.

"Kita bisa lihat saat pilkada tidak serentak saja bisa bakar-bakaran di mana-mana, apalagi nanti jika pilkada dilaksanakan serentak," ujar Rambe saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita jamin, ketakutan orang-orang jika revisi UU akan mengganggu jalannya pilkada tidak akan terjadi. Revisi ini terbatas jadi tak mengganggu jalannya tahapan pilkada," lanjutnya.

Rambe pun mengatakan jika beberapa perubahan yang diwacanakan oleh Komisi II sama sekali tidak mengubah jalannya Pilkada 2015. Beberapa yang diubah di antaranya adalah soal asas Pilkada dan KPU. (Baca: Revisi UU Pilkada Bakal Ganggu Tahapan Pilkada Serentak)

"Asas Pilkada kita ubah, begitu juga asas penyelenggaranya. Tidak boleh itu KPU membangun persepsi melarang partai politik tidak boleh ikut Pilkada," ujarnya.

Meski begitu, Rambe pun tidak masalah jika nantinya wacana revisi UU Pilkada tidak terlaksana. Namun, Rambe menegaskan anggota dewan sudah mengingatkan soal dampak jika revisi tidak jadi dilakukan.

"Jika nanti wacana revisi ditolak tidak apa-apa, tapi sudah kami ingatkan dampaknya ini," kata politikus Partai Golkar ini. (Baca: 
Revisi UU Pilkada Ditolak Jokowi, Komisi II DPR akan Rapat)

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di istana.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya. (Baca: Rapat dengan Jokowi, DPR Ajukan Revisi UU Pilkada)

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi menyatakan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER