Namun, jika pada akhirnya revisi tersebut tak terlaksana, Komisi II menginginkan ada solusi yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman mengungkapkan hal itu setelah komisinya menggelar rapat internal yang membahas wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik itu. Menurutnya, jika memang wacana revisi UU Pilkada tidak disetujui maka pembahasan revisi tidak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rambe tetap teguh pada pendirian jika Presiden Joko Widodo belum menolak wacana Revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. Menurutnya, pada rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR kemarin, Senin (18/5), tidak ada indikasi pemerintah menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
"Pak Jokowi mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan menteri terkait dan juga KPU. Beliau akan mempertimbangkan terlebih dahulu," ujarnya.
"Kita berikan pikiran ke presiden. Jika mau revisi 'kan ada aturannya dan kita ikuti prosedur jika mau revisi," kata Rambe.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.
"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Taufik juga mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. "DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.
"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5).
(meg)