Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, kedua pasangan sudah tiba di RS Polri sejak pukul 9.30 WIB dengan menggunakan kendaraan berwarna perak. Mereka berdua datang didampingi petugas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Keduanya turun dari kendaraan dan langsung menuju ruang Poliklinik Eksekutif RS Polri Kramat Jati tanpa memberikan komentar apapun kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlinda juga mengatakan pertemuan tersebut bukan bentuk mediasi penyelesaian masalah. Namun, pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Visum RS Kramat Jati dan Polda Metro Jaya. (Baca Juga: Orang Tua Penelantar Anak Jalani Pemeriksaan Kejiwaan)
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kelima anak yang dilakukan pada Selasa (19/5) kemarin di RS Kramat Jati serta tes kejiwaan terhadap orang tuanya. Tes kejiwaan ini untuk melihat apakah adanya penyimpangan atau tidak.
Atas dugaan penelantaran serta kekerasan atas anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta. (utd)