Erlinda mengatakan proses assessment merupakan permintaan dari tim visum dari RS Polri Kramat Jati dan hingga saat ini ia belum belum bisa memberikan kepastian terhadap hasil pemeriksaan, karena masih menunggu.
"Jadi sebenernya polda yang lebih paham soal hasil visum dan agenda pertemuan. Ini serangkaian penyidikan dan assessment ," ujar Erlinda di depan ruang Poliklinik Eksekutif RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kondisi kelima anak saat ini, Erlina mengatakan salah satu anak kondisinya sedang dalam keadaan sakit. Namun ia menegaskan bahwa mereka masih dalam pendampingan dan pengawasan dari tim KPAI. (Baca juga: Polda Metro Tangkap Penyuplai Sabu Pasutri Penelantar Anak)
Hingga kini KPAI masih mengawal laporan awal yang diterima oleh pihaknya, yaitu terkai penelantaran anak. Orang tua terancam dijerat pasal 76b, 76c junto pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak bila nanti hasil visum membuktikan hal teraebut. Akibat perbuatan mereka, KPAI mengatakan pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak-anak mereka, Utomo Purnomo dan Nurindria, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Erlina juga menyampaikan bahwa salah satu dari kelima anak korban penelantaran sebenarnya merindukan orang tuanya. "Yang kecil ingin bertemu dengan orang tuanya," ujarnya sebelum meninggalkan RS Polri Kramat Jati. (sip)