Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas dualisme Golkar direspons negatif oleh banyak pihak, tak terkecuali DPR RI. Pimpinan DPR menganggap langkah Yasonna Laoly selaku Menkumham berbeda dengan yang diinstruksikan presiden.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Indonesia Joko Widodo digelar, Senin (18/5) kemarin, muncul pembicaraan yang menyatakan pemerintah tak akan mengajukan banding. Namun nyatanya, Yasonna Laoly tetap mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
"Yang kami ingat Pak Jokowi pada rapat konsultasi mengatakan 'Saya bisa minta Pak Laoly untuk tidak banding'. Dan mohon maaf saya juga dikabari teman-teman di PDI Perjuangan jika tidak akan ada banding," ujar Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kami sendiri tidak mengerti apa yang terjadi. Padahal jika tidak banding Pak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tinggal bertemu," ujarnya.
Fahri pun lagi-lagi menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Yasonna Laoly. Menurutnya akibat Yasonna melakukan banding maka pintu islah semakin tertutup.
Padahal, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera tersebut, Yasonna seharusnya menjadi perantara agar dua kubu Partai Golkar yang tengah berseteru bisa bertemu. "Padahal jika tidak (banding) bisa diketemukan dan harusnya Pak Laoly yang mempertemukan," kata Fahri. (Baca juga:
Golkar Ingin Ikut Pilkada, Aburizal dan Agung Temui JK)
"PDI Perjuangan juga memang pernah diintervensi tapi itu dulu, 20 tahun lalu saat masih Zaman Orde Baru. Zaman Pak Habibie, Pak Gusdur, zaman Ibu Megawati, dan Pak SBY tak ada intervensi," ujarnya.
"Tapi kenapa saat ini muncul lagi? Setelah Direktorat Jenderal Sosial Politik di Kemendagri dihilangkan malah muncul lagi menteri seperti ini," kata Fahri tegas. (Baca juga:
PPP-Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, PDIP Tak Merasa Untung)
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sengketa kepengurusan Golkar. Banding akan diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdinand Siagiaan melalui pernyataan resmi yang diterima dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
Kemenkumham kini tengah memepelajari putusan PTUN yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti, Senin (18/5). Usai merumuskan memori banding, gugatan perlawanan bakal dilayangkan ke PTUN.
Golkar sendiri tampaknya mulai realistis bahwa jika mereka tidak islah, maka akan sulit untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti. Kedua kubu yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) telah meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mempertemukan mereka. JK adalah kader Golkar dan mantan Ketua Umum Golkar.
Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham menyatakan tengah menyusun kerangka kesepahaman yang akan dibahas dan mungkin disepakati dalam pertemuan antara kedua kubu.
Idrus Marham, berencana untuk bertemu kembali dengan JK hari ini, Jumat (22/5), atau Sabtu esok (23/5). Namun pada pertemuan tersebut, Agung Laksono belum diundang untuk bergabung.Menurut Idrus, pertemuan dengan Agung akan diatur setelah pertemuan dengan JK dilakukan, sebab perlu ada landasan kesepahaman sebelum bertemu Agung. (hel)