Kuasa Hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen, mengungkapkan, Jayadi dan Nasriah, orang tua kandung Wanipah, sebelumnya tidak tahu bahwa anaknya batal dieksekusi mati dan diberi keringanan hukuman oleh pemerintah Negeri Tirai Bambu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, papar Iskandar, pada tahun 2013 Kementerian Luar Negeri kembali mengirimkan surat pemberitahuan. Namun, surat itu tidak sampai ke tangan keluarga Wanipah. Hal itu membuat kedua orang tua Wanipah bersemangat dan berdoa agar anaknya tabah dan tawakal menjalani hukuman hingga akhirnya mendapatkan keringanan lagi dan dibebaskan.
"Masa surat pada 2011 sampai, tetapi surat pada 2013 dikirim ke alamat yang salah? Sudah jelas alamat Wanipah ada di Indramayu, kenapa surat pada 2013 dikirim ke Banten?" kata Iskandar.
Iskandar menuturkan, hingga saat ini keluarga korban belum mendapatkan salinan putusan pengadilan Wanipah, siapa nama pengacara yang menangani kasusnya di luar negeri, dan upaya pembelaan seperti apa yang telah dilakukan. Padahal, itu semua bisa dilihat dari salinan putusan yang seharusnya menjadi hak keluarga Wanipah untuk diketahui.
Wanipah ditangkap otoritas Tiongkok di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, pada Desember 2010 karena kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram dan paspor palsu atas nama Fazeera Icha. Akibatnya ia divonis mati pada April 2011 dengan masa penundaan dua tahun.
Dalam prosesnya, pada 26 September 2013 Pengadilan Tinggi Provinsi di Tiongkok mengeluarkan putusan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman, dari semula divonis mati menjadi menjadi hukuman penjara seumur hidup. (ded/ded)