Penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum dan Jatanras Polda Metro Jaya yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Pondok Indah, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rumah yang menjadi tempat tinggal para pelaku cyber crime tersebut tergolong rumah mewah. Rumah bercat putih tersebut berukuran sekitar 2.000 meter persegi dan memiliki 5 kamar yang berukuran berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak berganti penghuni, Yudhi mengatakan bahwa rumah yang dijadikan tempat tinggal para WNA tersebut tergolong sepi dari aktivitas. Berdasarkan laporan yang ia terima dari warganya, aktivitas justru terjadi pada dini hari. "Kegiatan biasanya pada malam hari sekitar pukul 02.00 dini hari," ujarnya.
Yudhi mengatakan bahwa ada beberapa kecurigaan setelah rumah tersebut berganti penghuni. Meski berpenghuni, rumah itu dibiarkan untuk terkesan kosong atau tak berpenghuni. Tidak ada upaya untuk membuat rumah lebih terang. "Kelihatan rumah kosong, tapi sampah menumpuk sampai keluar-keluar, saya curiga," ujar dia.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 29 WNA di daerah PIK, Jakarta Utara pada Minggu (24/5) dini hari, terkait kasus penipuan online. Polisi selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap kembali 31 WNA di kawasan Kemang dan beberapa barang bukti sejumlah alat elektronik dan beberapa alat komunikasi.
Rencanya hari ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono akan memberikan keterangan terkait kasus cyber crime yang dilakukan oleh WNA asal China dan Taiwan di TKP di wilayah Kemang Selatan Blok 1 D No. 15 A, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan ini. (hel)