"Presiden ingin membebaskan seluruh tahanan politik (Papua) yang masih ada, kecuali tahanan kriminal," ujar Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Prosedur grasi cepat, tapi memang seolah-olah mengakui kesalahan. Tapi bukan rasa bersalah itu yang menjadi tujuan Presiden," kata Tedjo.
Namun sejumlah tahanan politik memang lebih memilih mekanisme amnesti (penghapusan hukuman oleh kepala negara). Persoalannya, prosedur amnesti tak sesimpel dan sesingkat grasi karena harus mengantongi persetujuan DPR dulu, tak cukup Presiden.
Awal Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib.
Grasi diberikan untuk menghentikan stigma konflik yang melekat pada Papua. Tiga dari lima tahanan politik yang menerima grasi kala itu langsung dibebaskan dari Penjara Klas IIA Abepura.
Zely Ariane, Koordinator National Papua Solidarity, menganggap pembebasan tahanan politik Papua melalui amnesti sebagai upaya paling efektif untuk menarik dukungan dan kepercayaan masyarakat Papua.
"Kami melihat selama ini proses penangkapan (tahanan politik) dan selama persidangan banyak yang melanggar hukum. Oleh karena itu amnesti bagi tahanan politik Papua adalah tindakan paling tepat," kata Zely. (agk)