Tedjo menuturkan, pemerintah memiliki daftar media asing yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan media asing yang kerap memunculkan informasi yang menyesatkan atau tidak berimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun pemerintah melibatkan BIN pada pemantauan media asing, Tedjo mengatakan, para jurnalis tidak perlu merasa risau. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya hanyalah preventif negara untuk menghadapi kepentingan segelitir pihak.
Soal peliputan media internasional di Papua, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menghapus lembaga clearing house.
Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D Nugroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5) mengatakan, pewarta media asing yang akan meliput Papua selama ini harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Clearing house sendiri melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, hingga Kementerian Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan. (sur)