Staf Sekretariat Pascasarjana Universitas Satyagama Rino Tri Widodo saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (27/5) mengatakan bahwa FAM terdaftar sebagai mahasiswa program pascasarjana di Universitas Satyagama. “Benar, yang bersangkutan (FAM) memang terdaftar sebagai mahasiswa program doktoral atau S-3 di sini,” katanya.
Tri menambahkan, dia tidak ingat betul kapan FAM mendaftarkan diri sebagai mahasiswa doktoral universitas yang memiliki tiga kampus ini, yakni di Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat, Menara Jamsostek Tower B Lantai 12 di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan di Gedung Satyagama Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal laporan FAM bergelar palsu yang dilakukan oleh DNS ini bermula ketika pada Februari lalu, tanpa sebab yang jelas, FAM mengganti pintu ruangan sehingga DNS tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, FAM tidak melakukan komunikasi apa pun dengan DNS, apalagi memberikan penjelasan atas tindakan itu. DNS menilai tindakan itu adalah sebuah pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
Tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari FAM, DNS kemudian memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke MKD. Ketika tengah menyusun laporan untuk MKD, DNS, sebut Jamil, ingat bahwa FAM pernah memerintahkan dia untuk memesankan kartu nama resmi anggota DPR RI 2014-2019.
Dalam perintah itu, FAM meminta agar mencantumkan gekar Dr (doktor) di depan namanya. “Perintah itu dalam bentuk notes tulisan tangan,” tukasnya. Ketika kartu nama itu jadi, FAM, kata Jamil, membagi-bagikannya secara umum.
Padahal, DNS menyatakan bahwa FAM belum menyelesaikan studi doktoralnya di sebuh universitas. Atas dasar, Jamil mengatakan melaporkan FAM ke MKD pada Maret 2015. (Baca juga: Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)
Laporannya dua hal, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang serta menggunakan gelar palsu. Laporan dimasukkan ke MKD pada Maret lalu. Besok, Kamis (28/5), MKD akan menggelar sidang perdana atas laporan ini.
(hel)