Kuasa hukum DNS - staf FAM yang melaporkannya ke MDK - Jamil D menyatakan, penggunaan gelar palsu itu dilakukan FAM dengan menambahkan gelar doktor pada kartu nama resmi DPR yang dibagi-bagikannya untuk publik. “Itu yang namanya menggunakan gelar palsu dan bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” tutur Jamil. (Baca juga: Gelar Palsu, Anggota DPR Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan)
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh FAM adalah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamil mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu ini ke polisi. DNS, papar Jamil, hanya ingin mendapatkan penyelesaian yang baik atau kasus utama bagi dirinya, pemutusan hubungan kerja yang dinilainya sewenang-wenang yang dilakukan oleh FAM yang berasal dari Dapil I Lampung ini. “DNS hanya ingin mendapatkan penjelasan soal perbuatan sewenang-wenang FAM memutuskan hubungan kerja tanpa penjelasan,” tutur Jamil.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, DNS ingat bahwa FAM disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena FAM menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR nya. Padahal, setahu DNS, FAM belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan FAM dengan DNS dalam notes yang ditulis tangan. (hel)