Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara suap yang menjerat ayahnya. "Iya dia (Bambang Alamsyah) akan diperiksa sebagai saksi AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menggantikan ayahnya itu sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah sudah dua kali memimpin salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2003. Tahun 2014, Adriansyah terpilih menjadi anggota DPR RI.
Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew yang juga sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)