"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dijelaskan itu, penyidik itu bagaimana. Penyidik harus Polri," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/5).
Yang dimaksud oleh Budi adalah Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa "penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pasal tersebut menyatakan KPK boleh mengangkat penyidik sendiri, Budi menilai hal tersebut tetap harus dilakukan tidak terlepas dari KUHP. Menurutnya, posisi KUHAP lebih tinggi daripada Undang-Undang KPK dan harus tetap diikuti.
Sementara itu, KPK menyatakan ada 371 kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2004 telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian tim penyidik dan penyelidik kasus tersebut bukan berasal dari Polri.
"Artinya sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA), dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo. Alasannya, penyidikan KPK dinilai tidak sah karena dilakukan oleh penyelidik yang tidak berasal dari Polri.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Dia ditengarai menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 375 miliar. (sur)