Dari ribuan korban tersebut, Wandermind diketahui juga telah berhasil meraup uang sebesar Rp 262 Milyar sejak resmi beroperasi di Papua pada Mei tahun lalu. Jumlah kerugian tersebut diprediksi akan terus bertambah karena masih banyaknya korban bisnis ilegal investasi online yang belum terdata oleh pihak kepolisian sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis ilegal Goenari dijalankan melalui perusahaannya yang diduga menggunakan skema Ponzi (piramida). Dengan pola itu, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri.
Para korban juga diharuskan membeli minimal delapan akun saat mendaftar sebelum mendapat bonus awal berupa tiket gratis menginap di hotel senilai Rp 750.000.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara, mengatakan bahwa organisasinya sangat mendukung langkah Polda Papua dalam membongkar praktik penipuan investasi online yang dilakukan Wandermind selama ini.
Joko mengatakan, bisnis yang dijalankan Wandermind menyalahi aturan perdagangan jenis Multi Level Marketing (MLM) karena menggunakan skema piramida dalam usahanya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perusahaan Wandermind tercatat tidak mengantongi Surat Izin Penjualan Langsung (SIPL) selama ini.
"Kalau penjualan langsung harus khusus izinnya, yaitu SIPL. Perusahaan yang mendapat SIPL di Indonesia sampai sekarang ada 178 perusahaan, dan yang tergabung APLI ada 88 perusahaan," kata Joko.
Kepolisian pun telah menetapkan Goenarni sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya. Atas tindakannya, Goenarni dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan terancam mendapat pidana minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (meg)