"Ormas siapapun itu, jadi kalau melakukan pelanggaran itu akan berisiko hukum, siapapun ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Itu ada UU-nya tidak boleh melanggar hukum," ujar Rationo di halaman Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (31/5). (Baca juga: Ahok-Djarot Kompak Tak Komentar Bentrok FBR dengan Satpam MOI)
Rationo mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan massa Forum Betawi Rempug (FBR) dan satpam Mall of Indonesia (MOI) pada Jumat (29/5) lalu tidak lantas membuat FBR langsung mendapatkan sanksi dari Kesbangpol. Dia menilai perlunya hasil akhir dari penyelidikan terhadap kasus yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Rationo menanggapi soal isu latar belakang terjadinya keributan yang mengatakan adanya tindakan premanisme berupa penarikan uang keamanan wilayah yang dilakukan oleh FBR. "Ormas yang sehat, seperti itu harus profesional," ujarnya. (Baca juga: FPI dan FBR Datangi DPRD Jakarta: Akhiri Kepemimpinan Ahok)
Polisi juga mengamankan 40 anak panah, 13 Ketapel, dua bilah golok, empat buah tombak, serta sebuah bendera FBR dari gardu parkir yang menjadi teempat kejadian perkara (TKP) bentrokan kemarin.
Atas bentrokan ini, polisi sudah mengamankan 31 orang. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sembilan orang anggota FBR dan 3 orang tersangka lainnya adalah satpam Mall of Indonesia. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. (hel)