"Cara kerja kementerian sesuai dengan semangat Nawacita, yang paling penting menegaskan kedaulatan negara. Bagaimana cara kita menjaga sumber kekayaan alam," ujarnya Siti dalam Dialog Isu Perlindungan Lingkungan Hidup di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/5).
Nawacita adalah sembilan agenda prioritas pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Terkait soal lingkungan, Nawacita berkaitan dengan upaya mewujudkan kemandirian ekonomi domestik dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Siti menilai bahwa isu lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah setara dengan isu pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia. Sebab, Undang-Undang Dasar tahun 1945 memasukan mandat pembangunan berwawasan lingkungan dalam pasal 33 ayat 4 dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pasal 28 H ayat 1.
Peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup nantinya akan diselenggarakan bersama Jokowi yang akan memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi besar atas upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Sebelumnya, Siti Nurbaya mengatakan diperlukan adanya perubahan aturan yang mengatur penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang bisa mendesak pencabutan izin perusahaan bagi korporasi nakal. "Persoalan penegakan hukum saya merasa ada aturan yang perlu diubah dan mesti didalami terutama kejahatan korporasi,"kata Siti.
Siti menjelaskan ketika perusahaan tertentu melakukan kesalahan belum ada aturan khusus yang bisa mendesak pencabutan izin bagi korporasi bersangkutan. "Kami merasa perlu mendalami hal ini sebab penegakan hukum tidak berjalan secara serta merta," kata dia.
Siti menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendalami beberapa korporasi nakal terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Siti mengatakan pihaknya juga rencananya akan membentuk tim kerja khusus penegakkan hukum, yang akan melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (hel)