"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan pelepasan baju seragam DR (Dedi Romadi) di lapangan upacara Kemenkumham," ujar Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Jakarta, Senin (1/6).
Upacara pemecatan Dedi merupakan rangkaian gerakan 'Ayo Kerja Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi)' yang digelar secara serentak di kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik AA maupun Dedi yang terbukti menyimpan dan menguasai sabu kini terjerat pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dedi merupakan anggota regu pengamanan Lapas Banceuy yang baru bertugas pada desember 2010. Selain Dedi, Kemenkumham juga telah memecat 18 sipir lainnya yang kedapatan memakai narkotika sejak Januari hingga Mei 2015.
Sebelumnya, Akbar berpendapat kasus tersebut dapat terjadi lantaran minimnya kuantitas dan kualitas dari para sipir yang bertugas. Merujuk catatan Kemenkumham, jumlah petugas regu pengamanan hanya berkisar 14.600 orang, sedangkan jumlah penghuni sudah mencapai sekitar 170 ribu.
"Sehingga rata-rata satu orang petugas harus mengawasi 45 penghuni. Yang terjadi justru seorang petugas diawasi 45 penghuni," katanya.
Terlebih, para sipir juga tak diperi bekal pelatihan menghadapi bandar narkotika, narapidana teroris, dan narapidana korupsi. Alih-alih demikian, mereka justru langsung diterjunkan di lapangan. Padahal, mereka harus berhadapan langsung dengan para napi tak dalam tenggat waktu singkat tetapi tahunan atau seumur hidup. Akbar mengklaim, minimnya anggaran pendidikan dan latihan untuk para sipir menjadi hambatan.
"Yang terjadi adalah sudah 20-25 tahun bekerja tapi baru dua kali ikut pendidikan, bahkan baru hanya sekali yaitu diklat pra jabatan sebelum diangkat Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Akbar berharap pendidikan dan pelatihan perlu dihelat untuk para petugas lapas. "Seharusnya dengan beban risiko yang demikian besarnya disertai kemungkinan ancaman setidaknya 6 bulan sekali para petugas disegarkan terus komitmennya, integritasnya, dan daya juang pengabdiannya," ucapnya. (pit)