Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, bebas dari penjara. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi membenarkan bebasnya terpidana korupsi tersebut dari LP Tangerang.
"Ya benar, hari ini Ibu Miranda Goelltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Keluar Lapas sekitar pukul 07.30 WIB," kata Akbar ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (2/6).
Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di bui. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam. "Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2013, Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Naas, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan.pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.
Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.
(pit)