Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat. Serah terima jabatan antara Handoyo kepada Ma'mun berlangsung di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (5/5).
"Sertijab baru saja diserahterimakan, disaksikan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto, Staf Ahli Menteri Bidang Polhukam Haru, para direktur dan pejabat dilingkungan Ditjen PAS," ujar Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi ketika dihubungi, Jumat (5/5).
Akbar bercerita, Handoyo menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Menteri Yasonna pada 29 April 2015. "Handoyo mundur dengan alasan pertanggungjawaban moral karena belum bisa membenahi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepada CNN Indonesia, Handoyo sempat menggambarkan desain rancangan pembenahan lapas melalui peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di lingkungan lapas. Kemenkumham berencana merekrut anggota TNI menjadi tenaga sipir.
"Anggota Bintara yang mau masuk persiapan pensiun usia 53 tahun, yang masih produktif, ditarik lagi sampai usia 58. Jadi itu mengatasi masalah moratorium tadi dengan begitu tidak ada pengangkatan (pegawai negeri) baru," ujar Handoyo, Senin (5/1).
Handoyo mengungkapkan, program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun ini. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM serta TNI tengah menyiapkan draf perjanjian terkait perekrutan tersebut. Namun hingga hari ini, kesepakatan tersebut belum juga terlaksana.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2014 sebanyak 14 ribu orang diperlukan untuk menjadi tenaga sipir. Faktanya, kementerian hanya memiliki 11.800 orang. Padahal jumlah narapidana sebanyak 119.000 orang. Apabila dihitung, satu orang petugas sipir mengawasi 55 warga binaan lapas.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan PAS per 27 Juli 2013, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 152 unit Rumah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rumah Tahanan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
(rdk)