Syukur Miranda Akhirnya Lulus dari 'Universitas Kehidupan'

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 14:41 WIB
Miranda menegaskan jika kondisinya sangat sehat di hari pertama di luar penjara. Ia terlihat sumringah menjalani kebebasan dengan kebaktian di gereja.
Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom didampingi suaminya usai ibadah di GPIB Paulus, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2015. Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di bui. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Senyum merekah telihat di wajah Miranda Swaray Gultom usai menjalani ibadah kebaktian di Gereja GPIB Paulus, Jakarta Pusat. Bertepatan dengan hari libur keagamaan Waisak, dihari yang sama pula Miranda merasakan tubuhnya berada di luar tembok penjara Wanita Tangerang.

"Sehat," kata Miranda, Selasa (2/6), saat ditanya awak media mengenai kondisinya pasca keluar dari rumah pesakitan. Berbaju putih emas bermotif emas dengan rambut berwarna ungu gelap, Miranda sumringah keluar gereja didampingi handai taulan dan kerabatnya.

"Saya sudah lulus dari Universitas Kehidupan. Anda tahu saya divonis 3 tahun, saya bersyukur, saya sehat sekali, meskipun banyak yang saya tidak mengerti," kata Miranda usai kebaktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemanan gereja pun seakan diperketat. Didampingi sang suami, Miranda keluar gereja danmemasuki ruang aula gereja dengan pengamanan petugas gereja dengan senyum yang tak terhenti. Karangan bunga turut menyambut kedatangan Miranda gereja itu, yang mana ia terdaftar sebagai jemaatnya.

Komentar dari bekas Deputi Senior Bank Indonesia tersebut bersyukur bisa kembali bekerja secara normal. Senyum yang terpampang di wajahnya berserta iringan doa dan lantunan pujian yang terdengar mengalun dari kerabat secara sayup. Empat jam Miranda berada di Gereja GPIB Paulus sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlanjut di aula gereja.

"Saya juga bisa kerja lagi, memanfaatkan karunia yang Tuhan berikan kepada saya. Ibadah ini diselenggarakan atas inisiatif saudara dan teman-teman saya. Karena saya memang tidak ingin ada apa-apa," ujar Miranda.

25 April 2013, Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.

Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.

Hal-hal yang memberatkan Miranda dalam proses peradilan adalah yaitu perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan Miranda belum pernah dihukum dan ia berlaku sopan selama persidangan.

Vonis tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun dan denda Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak melawan negara dengan melakukan korupsi bersama-sama menyuap anggota DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Fakta di persidangan secara hukum membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat melalui anggota DPR RI Nunun Nurbaeti. Jakasa penuntut mengatakan yang memberatkan Miranda adalah merusak kinerja DPR RI dan besikap tidak jujur.

Dan tepat 2 Juni 2015, yang jatuh pada hari libur keagamaan Waisak, Miranda pun bebas murni. Selama tiga tahun tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengungkap tidak ada sedikitpun remisi yang diberikan kepada MIranda. (pit)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER