"Ditangkap di Mayestik ada barang bukti 5 kg sabu, kemudian dikembangkan dapat juga di Radio Dalam sebanyak 23 kg," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggung mengatakan, polisi melakukan penjebakan terhadap LT dengan berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut. Modus yang dilakukan bandar untuk mengelabui petugas yaitu dengan memasukan narkoba ke dalam tempat pemanas listrik elektrik, sehingga kurang disadari saat dilakukan penggeledahan.
Unggung juga mengatakan total omzet narkoba tersebut diperkirakan senilai Rp 44,8 miliar.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Hingga kini, Petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang merupakan WNA asal Nigeria yang merupakan pemilik narkoba yang disita polisi. (rdk)