"Sebenarnya ada senjata api jenis revolver, tetapi kami pending untuk diserahkan besok," ujar salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-53 bukti dokumen yang diserahkan Rabu ini, Joel katakan, di antaranya berupa surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hasil uji balistik dari laboratorium forensik Mabes Polri, bukti surat bahwa pemohon pernah dihukum disiplin saat menjabat di kepolisian, daftar mutasi senjata, daftar buku inventaris senjata dan nomor register.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (rdk)