"Saya dengar ia mangkir terus. Itu suatu bukti mereka itu mengulur waktu," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, apabila proses persidangan berjalan lancar maka penentuan waktu eksekusi terhadap Atlaoui dapat lebih mudah diprediksi setelah majelis hakim memutuskan hasil sidang. (Lihat Juga: Pimpinan DPR Temui Keluarga Terpidana Mati Serge Atlaoui)
Pemerintah Perancis juga gencar melakukan upaya diplomasi untuk menunda eksekusi mati tersebut. Namun, Jaksa Agung M. Prasetyo telah menegaskan penundaan eksekusi terhadap Atlaoui dilakukan semata karena menghargai proses hukum yang berjalan.
Atlaoui divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di Serang, Banten. Total ada sembilan orang dalam kasus itu yang dipidana mati. (Lihat Juga: Jaksa Agung Sebut Perancis Gencar Melobi Terkait Eksekusi)
Mereka adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui.
Atlaoui tercatat sebagai warga negara Perancis dengan pekerjaan sebagai tukang las. Saat gugatan PTUN ini diajukan, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security (SMS), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (utd)