Dana Hibah Pilkada Tembus Rp 6,89 Triliun

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 21:11 WIB
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sebanyak 269 daerah telah menandatangani kesepakatan hibah daerah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. (CNN Indonesia/ Donatus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan sebanyak 269 daerah telah menandatangani kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperuntukkan bagi anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahap pertama pada 2015.

Kesepakatan NPHD sempat mengalami hambatan lantaran pemerintah Sumba Barat tidak dapat menandatangani usulan dana hibah KPUD dengan status bupatinya tersangkut perkara dugaan korupsi.

Namun pada detik-detik terakhir tenggat penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), Rabu (3/6), NPHD ditandatangani oleh pelaksana tugas bupati Sumba Barat yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny mengatakan, dengan telah ditandatanganinya NPHD oleh seluruh pemerintah daerah peserta Pilkada, total anggaran yang diajukan daerah untuk menggelar Pilkada serentak 2015 mencapai Rp 6,892 triliun.

Tiap-tiap daerah mengajukan dana anggaran Pilkada dengan jumlah nominal yang berbeda menyesuaikan kebutuhan dan anggaran masing-masing daerah. Menurut Donny, jumlah terbesar dana yang disepakati di suatu daerah ada yang mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

"Anggaran itu belum termasuk dana kampanye. Tapi dengan ditandatanganinya semua NPHD, dana Pilkada dengan demikian tinggal dikucurkan," ujar Donny di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Besaran dana Pilkada yang nyaris menyentuh angka Rp 7 triliun tersebut mengalami kenaikan dari dana Pilkada sebelumnya yang hanya mencapai kisaran angka Rp 3 trilun. Alih-alih menghemat anggaran, Pilkada serentak tahap pertama menuai sorotan publik dengan kenaikan dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraannya.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menilai wajar kenaikan dana anggaran Pilkada tersebut. Menurut Husni, efesiensi kebutuhan dana Pilkada serentak belum bisa dimaknai secara menyeluruh lantaran penyelenggaraannya baru melibatkan 269 dari 514 daerah yang ada di Indonesia.

"Kenaikan anggaran adalah sebuah keniscayaan. Efisiensi Pilkada serentak belum bisa disimpulkan karena faktanya hanya sembilan dari 32 provinsi yang menyelenggarakannya," kata Husni.

Selain itu, kata Husni, indeks penghitungan anggaran dipastikan mengalami peningkatan karena menyesuaikan dengan inflasi. Kebutuhan pada akhirnya turut mengalami peningkatan sesuai kondisi perekonomian.

Bagaimanapun, ujar Husni, kewajiban KPU memasukkan anggaran penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Dalam hal ini, KPU tidak begitu saja mengajukan dana. Kesepakatan NPHD dilakukan KPUD dengan Pemda. Mereka yang tahu kebutuhannya," ujar Husni.

Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 Kepala dan Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihn Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.

Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER