“Fraksi mengundang Pak Ical untuk pembekalan," ujar Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenangan yang dimaksud Akom itu ialah ketika gugatan kubu Ical dikabulkan lagi dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6), sehingga kubu Agung Laksono harus menghentikan segala kegiatan dan pengambilan keputusan atas nama Partai Golkar. (Baca: Gugatan Ical Dikabulkan Pengadilan Lagi, Agung Status Quo)
Sebelumnya, Senin (18/5), Pengadilan Tata Usaha Negara juga menyatakan kubu Agung sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan lebih dulu di internal partai. (agk)