"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar. (Baca juga: Islah Khusus Tak Hentikan Proses Hukum Kepengurusan Golkar)
Oleh sebab itu ia mengimbau kepada para pengurus Golkar Agung Laksono serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dapat menaati putusan tersebut. "Jangan pelintir lagi putusan pengadilan," kata Yusril.
Proses hukum sengketa Golkar yang masih bergulir saat ini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua kubu berkeras untuk tetap melanjutkan proses hukum untuk menentukan siapa yang berhak menakhodai partai beringin meski islah terbatas telah disepakati demi pilkada. (Baca juga: Fadli Zon Harap Ical Jadi Ketua Jika Golkar Islah)
Sebelumnya, keputusan PTUN yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti pada Senin (18/5) menyebutkan bahwa Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai. Agung dan Yasonna pun melakukan banding atas putusan PTUN itu.
SK Menkumham akhirnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hakim kala itu, Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik. (Baca juga: Yasonna Minta Golkar Islah Permanen Usai Pendaftaran Pilkada) (pit/agk)