Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih memburu satu tersangka dari satu sindikat yang diduga terlibat pemalsuan buku nikah, akta cerai, dan salinan putusan cerai di wilayah Jakarta Timur. Tersangka tersebut berinisial R.
Dari keterangan tersangka lain, N, didapatkan informasi R merupakan pemasok buku nikah palsu kepada N. Buku tersebut didapatkan N dengan harga Rp 75 ribu per buku. Kepolisian mengatakan R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih dalami, penyuplai ini, apa dia dapat buku dari KUA atau cetak sendiri. Tersangka masih dicari," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Tedjo Yuantoro kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.
(Baca Juga: FOKUS Menguak Praktik Nikah Bawah Tangan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka yang dibekuk Polres Metro Jakarta Timur. Ketiga tersangka tersebut adalah N, M, dan G yang tergabung ke dalam sindikat.
(Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah)Pemesan dokumen palsu tersebut biasanya mendatangi dan memesan kepada tersangka N. Kemudian, ia mengisi buku nikah, akta cerai, dan salinan putusan cerai dengan menuliskan sendiri data dalam ketiga surat atau dokumen tersebut dan memberikan stempel. Hal itu dilakukan seolah-olah telah terjadi pernikahan maupun perceraian sungguhan.
Buku nikah palsu dihargai Rp 200 ribu. Sementara untuk harga akta cerai dan surat putusan cerai mencapai harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Dalam sebulan, tersangka N bisa mendapatkan sekitar Rp 4 juta.
Sementara itu, G bertindak sebagai pemasok akta cerai dan salinan putusan cerai kepada N. Ia membuat sendiri dan menjual dokumen tersebut dengan harga Rp 125 ribu per rim.
(Lihat Juga: Tersangka Pemalsu Buku Nikah Bekas Petugas Kebersihan KUA)Sedangkan, M bertindak sebagai perantara antara N dan pemesan buku nikah. "N menyalurkan buku kepada M. Tapi hanya sebagian kecil saja," kata Tedjo.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat set buku nikah palsu untuk suami dan istri, 29 buku nikah palsu untuk suami, dan 27 buku nikah palsu untuk istri.
Ada juga tujuh lembar akta cerai palsu untuk suami, 8 lembar akta cerai palsu untuk istri, komputer, printer, scanner, bak stempel, tinta stempel, pulpen, staples, ponsel dan puluhan surat lainnya yang biasanya menyertai kelengkapan dokumen nikah. Polisi juga menyita 67 stempel palsu atas nama berbagai macam KUA, salah satunya KUA Pebayuran Bekasi.
Polisi mengatakan pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 hingga 7 tahun.
(utd)