Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu tersangka pemalsu buku nikah yang ditangkap Polres Jakarta Timur mengaku pernah bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Duren Sawit. Tiga tahun bekerja, tersangka berinisial N ini paham seluk beluk pembuatan buku nikah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Tedjo Yuantoro, N pernah menjadi petugas kebersihan di KUA. "Tiga tahun kerja di KUA jadi tahu (tata cara membuat Buku Nikah)," kata Tedjo kepada CNN Indonesia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (4/6) malam.
Meski hanya sebagai petugas kebersihan, N kerap melihat proses pembuatan buku nikah. Sering melihat, ia menjadi paham. "Kalau setiap hari memperhatikan kan lama-lama dia belajar," ujar Tedjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya buku nikah palsu yang dibuat N, ia juga bisa membuat akta cerai palsu dan salinan putusan cerai palsu. N menurut Tedjo terdorong oleh alasan ekonomi untuk memalsukan buku nikah.
"Modusnya memang untuk cari uang buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Tedjo. Dalam sebulan, rata-rata penghasilan N sebesar Rp 4 juta dari memalsukan buku nikah.
Jumlah tersebut ia peroleh dari Buku Nikah yang dihargai Rp 200 ribu. Sementara untuk harga Akta Cerai dan Surat Putusan Cerai dibanderol dengan harga Rp 250 ribu - Rp 300 ribu.
Terungkapnya kasus Buku Nikah palsu ini awalnya bermula dari adanya laporan warga pada tanggal 11 Mei 2015 lalu. Warga disekitar rumah pelaku merasa heran dengan banyaknya tumpukan Buku Nikah di dalam rumah N.
Akhirnya polisi pun berhasil meringkus tiga orang pelaku di tiga tempat berbeda. Selain N, petugas juga menangkap M yang berperan menjadi penyalur buku nikah ke pemesan dan G yang membuat akta cerai.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 4 set Buku Nikah palsu untuk suami dan istri, 29 Buku Nikah palsu untuk suami, dan 27 Buku Nikah palsu untuk istri.
Ada juga 7 lembar Akta Cerai palsu untuk suami, 8 lembat Akta Cerai palsu untuk istri, komputer, printer, scanner, bak stempel, tinta stempel, pulpen, steples, ponsel dan puluhan surat lainnya yang biasanya menyertai kelengkapan dokumen nikah. Polisi juga menyita 67 stempel palsu atas nama berbagai macam KUA, salah satunya KUA Pebayuran Bekasi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pemalsuan Buku Nikah tersebut. Pelaku akan dikenai pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6-7 tahun.
(sur)