Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jakarta Timur mengungkap kasus pemalsuan buku nikah, akte cerai dan salinan putusan cerai. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini dari lokasi berbeda .
Ketiga tersangka tersebut adalah N, M dan G. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Tedjo Yuantoro, para tersangka sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut lebih dari dua tahun. "Berdasarkan keterangan tersangka sudah dua tahun, tapi laporan masyarakat sudah lebih," kata Tedjo di Mapolres Jakarta Timur kemarin.
Dari keterangan para tersangka, mereka mamatok harga Rp 300 ribu untuk pembuatan satu buku nikah, akte cerai maupun putusan cerai. Diperkirakan dalam sebulan masing-masing tersangka bisa mendapatkan uang Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku dan akte nikah palsu serta alat cetak dari masing-masing rumah tersangka.
Kepolisian menurut Tedjo butuh waktu selama dua bulan untuk mengungkap praktek pemalsuan tersebut. Terungkapnya kasus pemalsuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tedjo melanjutkan, pengguna jasa pemalsuan buku nikah ini berasal dari berbagai kalangan. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polres Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Peruri dan Kementerian Agama.
Sementara itu para tersangka mengaku hanya menjadi penyalur buku nikah, akta cerai dan putusan cerai palsu. Mereka membeli dokumen kosong dari dua orang berinisial R dan G seharga Rp 5 ribu untuk buku nikah palsu dan Rp 125 ribu untuk blanko dan salinan putusan cerai.
Para tersangka ini mengaku melakukan hal tersebut kerena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Atas perbuatan tersebut mereka dijerat dengan pasal 263, 264 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(sur)