Ketiga tersangka tersebut adalah N, M dan G. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Tedjo Yuantoro, para tersangka sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut lebih dari dua tahun. "Berdasarkan keterangan tersangka sudah dua tahun, tapi laporan masyarakat sudah lebih," kata Tedjo di Mapolres Jakarta Timur kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian menurut Tedjo butuh waktu selama dua bulan untuk mengungkap praktek pemalsuan tersebut. Terungkapnya kasus pemalsuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sementara itu para tersangka mengaku hanya menjadi penyalur buku nikah, akta cerai dan putusan cerai palsu. Mereka membeli dokumen kosong dari dua orang berinisial R dan G seharga Rp 5 ribu untuk buku nikah palsu dan Rp 125 ribu untuk blanko dan salinan putusan cerai.
Para tersangka ini mengaku melakukan hal tersebut kerena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Atas perbuatan tersebut mereka dijerat dengan pasal 263, 264 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (sur)