"Ada dana hibah yang mengalir ke klub Persebaya. Persebaya 2010 itu palsu," kata Koordinator KORUPSSI Parto Pangaribuan usai melaporkan dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). (Baca: CEO Persebaya Surabaya Tak Peduli Menpora Bekukan PSSI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan Kadin tidak tersentuh sama sekali. Kondisi hukum yang mandek itu kami harapkan bisa membuat KPK mensupervisi hukum, di mana KPK bisa mengintervensi polisi atau hakim di Kejati Jatim," ujar Parto.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim pun memeriksa La Nyalla Mattalitti sebagai saksi. Ia merupakan Ketua Kadin Jatim, Ketua Umum PSSI, sekaligus pengurus Persebaya 2010.
Kuasa hukum La Nyalla, Achmad Riyadh, menegaskan kliennya tak tahu-menahu soal penggunaan dana hibah Jatim untuk Kadin pada 2013 itu, sebab dana itu telah didelegasikan ke pengurus Kadin lainnya. (Baca: ‘Jangan Cari-cari Kesalahan La Nyalla’)
Tuntut tanggung jawab
Dalam laporannya ke KPK hari ini, KORUPSSI mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PSSI. Menurut Parto, PSSI telah menerima kucuran dana dari Menteri Pemuda Olahraga yang digunakan tak sesuai tujuannya.
"Rp 20 miliar untuk kegiatan PSSI, Rp 400 juta untuk pelatihan usia dini, dan Rp 3,5 miliar untuk dana Kongres," kata Parto. (Baca: Rincian Dugaan Korupsi PSSI yang Dilaporkan ke KPK)
Simak Fokus: Tudingan Korupsi Menerpa PSSI
Dana tersebut diberikan pada kepengurusan PSSI periode 2010-2013. Saat itu Menpora dijabat oleh Andi Mallarangeng yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK akibat kasus korupsi Hambalang.
Parto menuduh PSSI tak memberikan laporan pertanggungjawaban terkait dana kucuran dari Menpora itu. Hal itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan ke mana dan bagaimana pengelolaan dana untuk PSSI tersebut. (Baca: Laporan Keuangan PSSI Dinilai Tak Transparan) (agk)