"Bukan soal pengajiannya, soal manfaatnya dari sisi agama itu pengajian kaset mustinya pengajian yang langsung orang dan jangan terlalu lama, jangan sampai jam 4 pagi waktunya," kata JK sebelum meninggalkan kantornya, Selasa (9/6).
JK menjelaskan kekhawatirannya terhadap fenomena mengaji lewat kaset ini akan membuat umat Islam akan semakin jarang mengaji secara langsung sehingga manfaat yang diajarkan oleh agama tidak ditunaikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JK menyayangkan maraknya pengajian yang menggunakan kaset di masjid-masjid tanah air. Menurutnya pengajian yang menggunakan kaset berpotensi menimbulkan polusi suara dan diniliai juga tak mampu memberikan pahala pada individu yang mengaji.
JK mengatakan bahwa penerapan metode mengaji lewat kaset tidak efektif dan efisien dan malahan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar ditambah lagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat banyaknya mesjid dalam jarak dekat dan juga membuat tumpang tindih suara diantara mesjid tersebut.
Selaku Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) JK juga telah membuat kesepakatan atau aturan tidak memperbolehkan mengaji lewat rekaman kaset karena dianggap membuat umat Islam semakin hanya mengenal kepraktisan tanpa mempertimbangkan manfaat sesuai ajaran agama.
Pernyataan JK ini kemudian menimbulkan kontroversi, apa yang pro dan kontra. Anggota MUI Slamet Effendy Yusuf menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa soal larangan memutar rekaman kaset pengajian di masjid-masjid. Slamet menilai permintaan itu adalah terlalu remeh untuk dimintakan fatwa ke MUI.
Pengurus Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai, apa yang disampaikan JK adalah penilaian dia soal bagaimana ritual dijalankan oleh umat Islam. JK mengingatkan agar pelaksanaan ritual itu jangan sampai mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai mengintimidasi kelompok lain. Ada baiknya, pelaksanaan ritual keagamaan disikapi dengan bijaksana, disesuaikan dengan kondisi di mana ritual ini akan dijalankan.
BACA FOKUS: JK dan Kontroversi Rekaman Pengajian (hel)