"Itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Tinggal presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya," ujar Mahfudz saat dihubungi, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari usai usulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. Budi Gunawan mengajukan praperadilan dan menang. Meski demikian, Jokowi tidak melantiknya.
Mengenai waktu uji kelayakan dan kepatutan, Mahfudz mengatakan hal tersebut akan diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (Baca juga: Agum: Rotasi Matra dalam Pemilihan Panglima Tak Mutlak)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima nama pengganti dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Dalam surat yang diterima pimpinan DPR RI pada Selasa sore (9/6), Presiden Indonesia Joko Widodo membubuhkan satu nama, yaitu Kelapa Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo.
Selain itu, Fahri mengungkapkan jika tes uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI bisa dilakukan pekan ini. Namun begitu, Fahri mengungkapkan bahwa masih ada prosedur yang perlu dilalui sebelum tes uji kelayakan dilakukan.
"Ini hari selasa, maka sangat mungkin (tes uji kelayakan pekan ini)," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR. (sur)