Suroso mengatakan tim pengacaranya tidak bisa mendampingi dalam sidang perdana pokok perkara karena tengah mengikuti sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku tidak tahu bakal mendapat jadwal sidang di Pengadilan Tipikor hari ini sehingga tak bisa menghindari bentrokan jadwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroso diketahui telah kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang menjeratnya. Meski gugatannya sempat ditolak hakim praperadilan, Suroso kembali menggugat KPK dengan berbekal putusan Mahkamah Kontitusi yang memperluas objek praperadilan, mencakup penetapan tersangka.
Duit suap itu diduga telah dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)