"Kalau ada regulasi pengangkatan anak dari pemerintah, pertanyaannya mengapa Angeline bisa lolos untuk diadopsi dan Kementerian Sosial tidak tahu. Padahal, keluarganya hanya memiliki surat notaris saja," kata Uli Artha Pangaribuan, dari bagian legal LBH APIK saat dihubungi CNNIndonesia, Jumat (12/6). (Baca juga FOKUS Siapa Bunuh Angeline?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari peraturan tersebut, jelas keluarga angkat Angeline menyalahi peraturan di sini. Kalau proses adopsinya benar, akan ada kecurigaan dari pihak pengadilan. 'Kenapa sudah punya anak mau angkat anak lagi," kata Uli. (Lihat juga KPAI: Status Adopsi Angeline Tidak Sah)
Sementara itu, G.AA Yuli Marhaeningsih (Agung) dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan (P2TP2A) Denpasar mengatakan Angeline memang diangkat anak oleh Magriet Megawe tidak melalui pengadilan. Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui surat yang disebut Surat Pengakuan Pengangkatan Anak.
“Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet,” ujar Agung.
Selanjutnya, kata Agung, mestinya dilakukan pengadopsian Angeline melalui penetapan pengadilan, dan hal itulah yang belum dilakukan kedua pihak orang tua.(Lihat juga: Angeline Dibunuh, Dugaan Unsur Paedofil Menguat)
Surat Pengakuan Pengangkatan Anak atas Angeline, menurut Agung, resmi dibuat melalui kantor notaris. “Ada akta notaris, hitam di atas putih. Isinya pihak pertama menyerahkan ke pihak kedua, dan selanjutnya. Suratnya setebal lima halaman,” kata dia.
Hingga kini, pihak Kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan satu tersangka atas pembunuhan Angeline, yakni Agus. Kepada polisi, Agus mengaku telah membunuh Angeline dengan menjedotkannya ke dinding serta menginjak bagian punggung bocah cilik tersebut. Tak hanya itu, Agus juga mengaku memperkosa Angeline setelah bocah itu terkulai akibat benturan di kepalanya.
Selengkapnya di Fokus: Siapa Bunuh Angeline? (utd)